Jakarta, IDN Times - Advokat Denny Indrayana menjelaskan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat capres dan cawapres dalam pemilu 2024 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan, kata Denny, tidak diterima lantaran ia dan 11 pemohon lainnya dianggap tidak memiliki posisi hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan. Ia menambahkan gugatan serupa bisa kembali diajukan oleh para pasangan calon yang ikut kompetisi di pemilu 2024.
"Putusan (dari MK) tidak diterima bukan ditolak karena pemohon bukan paslon pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum," ungkap Denny di akun media sosialnya pada Rabu (7/10/2026).
Meski begitu, kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyebut MK secara jelas menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur di dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
"Namun, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi calon wakil presiden lantaran sudah dilakukan pelantikan. Yang bisa ditindak lanjuti yakni soal tidak memenuhi syarat calon adalah lembaga lain," katanya.
