Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polemik Ijazah Gibran, Bivitri: MK Lempar Bola Panas ke Parpol hingga Aparat

4 min read
Polemik Ijazah Gibran, Bivitri: MK Lempar Bola Panas ke Parpol hingga Aparat
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam program "Ngobrol Seru" by IDN Times bersama pemimpin redaksi IDN Times, Uni Zulfiani Lubis. (Dok. IDN Times)
  • MK menyatakan gugatan 12 pemohon tidak dapat diterima karena kedudukan hukum, namun disebut tidak menemukan bukti kelulusan SMA Gibran dan menilai ada manipulasi persyaratan pencalonan.
  • Bivitri Susanti menilai putusan MK menyerahkan tindak lanjut kepada partai politik, DPR, dan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pemakzulan, investigasi, serta evaluasi terhadap KPU.
  • Refly Harun menilai putusan membuka peluang pemberhentian Gibran dan berharap ia mundur, sementara relawan Gibran menyambut putusan sebagai penguatan dalil bahwa pemohon tidak berhak mengajukan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan capres dan cawapres di Pemilu 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim konstitusi tetap mengadili substansi dari gugatan tersebut.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan SMA Gibran, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Namun, menurut Bivitri, pemohon yang terdiri dari 12 pihak tidak sepenuhnya mengalami kekalahan. Justru, ia menilai, itu langkah yang paling jauh secara politik yang dapat diputuskan MK. Mahkamah melempar bola panas ke sejumlah lembaga lain.

"MK melempar bola panas ke beberapa pihak yakni satu, partai-partai yang ada di DPR untuk memulai proses impeachment (pemakzulan), kedua, aparat penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang ditemukan oleh MK, ketiga, DPR supaya menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sekarang. Tujuannya agar anggota KPU yang saat ini menjabat tidak dipilih lagi. Bahkan, seharusnya mereka dipecat," ungkap Bivitri di akun Threads, dikutip Rabu (7/10/2026). IDN Times telah meminta izin kepada Bivitri untuk mengutip pandangannya itu.

Bivitri juga menjadi saksi ahli dari pihak Denny Indrayana Cs di dalam persidangan kasus ini di MK pada 30 September 2026. Di forum itu, Bivitri menggarisbawahi masalah yang disoal oleh para pemohon bukan terkait ijazah SMA Gibran yang tidak ada, namun dugaan manipulasi persyaratan di Pilpres 2024 untuk kepentingan calon tertentu.

"Sementara, pemohon dianggap oleh MK tidak punya dasar hukum untuk memohonkan perkara ini. Istilah hukumnya, tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," katanya.

  1. 1. Partai-partai dinilai akan dipaksa tidak mencalonkan Gibran pada 2029

    Gibran Tak Didiskualifikasi, Bivitri: MK Serahkan Bola Panas ke Parpol
    Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Bivitri mengatakan lewat putusan MK yang dibacakan pada Selasa malam kemarin, partai-partai politik juga dipaksa agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. Sebab, ia sudah terungkap tak memiliki ijazah SMA dan memanipulasi persyaratan agar tetap lolos sebagai wakil presiden.

    "Jadi, ke partai-partai politik yang dilempar bola setengah panas dan ke Gibran dilempar bola dingin agar segera mundur karena malu," tutur dia.

  2. 2. Refly Harun meyakini Gibran akan mundur dari kursi Wapres

    Gibran Tak Didiskualifikasi, Bivitri: MK Serahkan Bola Panas ke Parpol
    Refly Harun dkk Siapkan Langkah Impeachment Gibran ke DPR (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Sementara, salah satu pemohon, Refly Harun, mengatakan hasil putusan MK tidak hanya disambut secara positif oleh pihak Gibran, melainkan oleh pihaknya juga. Sebab, MK secara jelas menyatakan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu tidak memiliki ijazah SMA. Sehingga, kata dia, terbuka peluang Gibran dimakzulkan atau diberhentikan sesuai dengan mekanisme UUD 1945.

    Meski begitu, kata Refly, seharusnya Gibran memiliki etika, sehingga alih-alih dimakzulkan, ia memilih mengundurkan diri. Pakar hukum tata negara itu meyakini Gibran akan mundur dari posisi wapres dalam satu hingga dua hari ke depan.

    "Tetapi kalau misalnya kita tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, seharusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi gak tahu, saya yakin satu atau dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri," ujar Refly, usai sidang di MK.

  3. 3. Ketua Relawan Militan Gibran 08 ucapkan terima kasih kepada Prabowo

    Gibran Tak Didiskualifikasi, Bivitri: MK Serahkan Bola Panas ke Parpol
    Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan bersama jajaran saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, Ketua Relawan Militan Gibran 8 Nusantara Andi Azwan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto seusai gugatan Denny Indrayana dkk terkait ijazah Gibran ditolak MK. Menurut Andi, putusan tersebut menunjukkan apa yang dilaksanakan telah berjalan sesuai dengan kaidah dan koridor.

    “Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia, bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” kata dia di Gedung MK, seusai sidang.

    “Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

    Sementara, Ketua Tim Hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menyebut majelis hakim mengambil seluruh dalil yang mereka sampaikan selaku pihak terkait.

    “Kami beberapa kali sudah menyampaikan bahwa permohonan kami adalah sebagai penyimbang dari permohonan pemohon,” kata Tri.

    “Hari ini sudah terjawab apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait, seluruhnya dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukanlah orang yang berhak mengajukan permohonan,” tutur dia.

    Tri berpendapat putusan MK tersebut menunjukkan kebenaran dan keadilan sudah menampakkan diri.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More