Gus Ipul Adukan Podcast Madilog ke Dewan Pers soal Tuduhan Korupsi

- Gus Ipul melaporkan Podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers terkait tayangan 12 dan 22 September 2026 yang dinilainya memuat fitnah serta melanggar kode etik jurnalistik.
- Ia menilai podcast tersebut mencemarkan nama baiknya melalui tuduhan terkait uang, riswah, dan korupsi tanpa klarifikasi atau konfirmasi, lalu informasinya berkembang di media sosial.
- Kuasa hukum Gus Ipul mengajukan sembilan tuntutan, termasuk pencabutan dua tayangan yang menuduh Gus Ipul dan KH Miftachul Akhyar, untuk diuji serta direkomendasikan Dewan Pers.
Jakarta, IDN Times – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melaporkan Podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers, Senin (28/9/2026). Gus Ipul bertindak atas nama pribadi hadir langsung di kantor Dewan Pers didampingi kuasa hukumnya, Anom Surya Putra dan Syamsul Huda Yudha, serta sejumlah pihak.
“Kehadiran saya di sini sebagai bagian dari menghormati pers, kami mengadukan dan memohon tentu aduan kami bisa ditindaklanjuti, dan diputus sesuai dengan data-data, fakta-fakta yang tentu kami sajikan nanti,” ujarnya kepada awak media.
1. Gus Ipul nilai langgar kode etik

Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mendatangi dewan pers, Senin (28/9/2026)/(dok Istimewa) Gus Ipul mengadukan tayangan podcast Madilog Forum Keadilan dengan narasumber HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Lilur edisi 12 September dan 22 September 2026. Materi-materi yang disampaikan dalam sinear tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta, berisi fitnah, serta mengabaikan kode etik jurnalistik.
“Saya didampingi penasihat hukum, mengajukan pengaduan salah satu karya jurnalistik Forum Keadilan, yang nama acaranya itu atau nama konten podcastnya itu podcast Madilog, dimana edisi tanggal 12 dan 22 September, ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik,” jelasnya.
2. Informasi tidak ada klarifikasi dan konfirmasi

Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit) Gus Ipul menilai terdapat pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baiknya dan perlu diklarifikasi, serta konfirmasi. Gus Ipul menyayangkan tidak ada konfirmasi terkait informasi yang disampaikan, sehingga disalahpahami oleh publik dan terus berkembang di medsos.
Gus Ipul menegaskan bahwa pengaduan ke Dewan Pers sama sekali bukan bertujuan untuk membungkam kritik atau anti terhadap perbedaan pandangan. Dia hanya ingin memastikan bahwa setiap tuduhan yang dilemparkan ke ruang publik memiliki dasar bukti yang valid.
“Kami menghormati kritik tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik tapi fitnah-fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi," katanya.
"Itu tentu merusak proses muktamar yang telah berjalan dengan baik dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut disitu seolah-olah melakukan satu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut oleh narasumber,” jelasnya.
3. Minta cabut tayangan Podcast

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli (tengah). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra menjelaskan ada dua tayangan di Podcast Madilog Forum Keadilan, yang menjadi objek aduan yang secara subtansi menuduh KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul.
Dari dua objek aduan tersebut, ada sembilan poin tuntutan dalam aduan yang dilayangkan untuk kemudian diuji Dewan Pers, dan selanjutnya dikeluarkan risalah penyelesaian atau pernyataan penilaian dan rekomendasi.
“Yang paling krusial adalah kami minta untuk mencabut tayangan itu dan kaitan dengan undang-undang pers, kode etik, jurnalistik dan poin-poin pedoman media siber agar bersih semuanya, jadi nama KH Miftachul Akhyar maupun Gus Ipul sudah tidak ada lagi disebut-sebut kaitan landcruiser atau hal-hal yang merendahkan martabat,” tegasnya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















