Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

"Surat penangguhan baru diajukan dikarenakan sedang menunggu dari banyak tokoh, alim ulama, ustaz dan aktivis yang sudah bersedia menjaminkan dirinya (Gus Nur)," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan penangguhan penanganan pada Rabu, 28 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.

Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

1. Alasan Gus Nur tak ingin ditahan karena santri

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Chandra menjelaskan Gus Nur tak ingin ditahan karena sangat memikirkan santri-santrinya yang harus dibiayai kebutuhannya.

"Cuma yang masih sering terpikirkan beliau itu terkait santri, terkait biaya pondok pesantren, nah itu saja yang dia terpikirkan membiayai para guru para santri, operasional pesantren, hanya itu saja sih yang jadi gundah gelisahnya beliau," ujarnya.

2. Polisi persilakan Gus Nur ajukan permohonan penangguhan penahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di