Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Surat penangguhan baru diajukan dikarenakan sedang menunggu dari banyak tokoh, alim ulama, ustaz dan aktivis yang sudah bersedia menjaminkan dirinya (Gus Nur)," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020).
Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan penangguhan penanganan pada Rabu, 28 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.
Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).