Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan jumlah yang mencukupi. Sebagai anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero), sejak awal 2022, PKT telah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distributor dan kios di seluruh daerah tanggung jawab distribusi sesuai kebutuhan alokasi yang ditetapkan Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Berdasarkan Surat Pupuk Indonesia mengenai Penanggung Jawab Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, saat ini PKT memiliki tanggung jawab distribusi untuk 2 jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea Subsidi Pupuk Indonesia dan NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao).
Tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT mencakup wilayah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri atas Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Adapun untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia.