BEM SI: Jika DPR Serius RUU Perampasan Aset, Buka Dulu Naskahnya ke Publik

- BEM SI meminta DPR RI membuka draft terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik sebagai bukti prioritas legislasi.
- Andira Yofi Sulendra menilai masyarakat berhak mengetahui proses legislasi setelah RUU tersebut dibahas lebih dari satu dekade.
- BEM SI menyoroti pembuktian terbalik, batasan aset, pengawasan independen, jalur keberatan, dan transparansi pengelolaan aset rampasan.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, meminta DPR RI membuka draft terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Menurutnya, keterbukaan naskah menjadi langkah awal untuk membuktikan keseriusan DPR menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas legislasi.
Yofi menilai publik memiliki hak untuk mengetahui proses pembentukan regulasi yang nantinya berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Terlebih, RUU Perampasan Aset telah dibahas selama lebih dari satu dekade, tetapi masyarakat dinilai belum mendapatkan akses memadai terhadap perkembangan draft terbarunya.
"Wajib. Ini bukan cuma soal etika keterbukaan, tapi soal hak konstitusional publik untuk tahu proses legislasi yang akan mengatur hidup mereka," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (1/9/2026).
1. DPR diminta buka draft RUU Perampasan Aset

Demo BEM SI terkait satu tahun Prabowo-Gibran di kawasan Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu) Yofi mengatakan DPR tidak cukup hanya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas. Menurutnya, komitmen tersebut perlu dibuktikan dengan membuka naskah RUU agar dapat dikaji dan diawasi masyarakat.
"RUU ini sudah bolak-balik dibahas sejak lebih dari satu dekade lalu, tapi publik nyaris tidak pernah tahu draft terbarunya seperti apa," ujarnya.
Dia menilai publikasi draft merupakan langkah paling sederhana yang dapat dilakukan DPR untuk menunjukkan keseriusan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kalau DPR serius mau menunjukkan RUU ini prioritas, langkah paling sederhana ya buka dulu naskahnya ke publik, jangan cuma jadi wacana di rapat tertutup," ucapnya.
2. RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan besar negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Menurut Yofi, keterbukaan draft menjadi semakin penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara yang besar, termasuk mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Karena itu, dia menilai pengawasan terhadap substansi RUU harus dilakukan sejak tahap perumusan pasal. Jangan sampai celah penyalahgunaan kewenangan baru diketahui setelah aturan disahkan dan diterapkan.
"Kewenangan sebesar itu butuh pengawasan ketat sejak level perumusan pasal, bukan setelah RUU itu jadi undang-undang dan baru ketahuan ada celah penyalahgunaan," tuturnya.
Dengan membuka draft kepada publik, kata Andira, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU sebelum disahkan.
Selain memperbaiki kualitas regulasi, keterbukaan juga dinilai penting untuk membangun legitimasi. Produk hukum yang disusun melalui proses tertutup berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, terutama karena RUU Perampasan Aset berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil alih harta.
3. BEM SI soroti pembuktian hingga pengelolaan aset rampasan

Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa) Yofi mengatakan, terdapat sejumlah poin yang harus mendapat perhatian dalam draft RUU Perampasan Aset. Salah satunya terkait mekanisme pembuktian terbalik yang harus dibuat jelas dan proporsional agar tidak membebani pihak yang dituduh secara tidak adil.
Selain itu, harus ada batasan tegas mengenai jenis aset serta kondisi yang memungkinkan aset tersebut dirampas. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya penafsiran yang terlalu luas.
BEM SI juga meminta adanya mekanisme pengawasan independen terhadap proses perampasan aset, termasuk menyediakan jalur keberatan atau banding bagi pihak yang merasa dirugikan.
Tak kalah penting, Yofi menyoroti transparansi pengelolaan aset hasil rampasan negara. Menurutnya, negara perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana aset yang telah dirampas akan dikelola dan untuk kepentingan apa.
Dia juga mengingatkan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk keluarga atau ahli waris yang tidak mengetahui asal-usul aset.
"Intinya, RUU ini penting untuk memutus rantai ekonomi kejahatan, tapi desainnya harus dari awal mengantisipasi potensi abuse of power, bukan ditambal belakangan setelah muncul kasus penyalahgunaan," ujar Yofi.






















