Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Haji Ilegal Masih Ada, Satgas Perkuat Pengawasan dan Penindakan
ilustrasi - Rombongan Jemaah haji asal Cimahi (KJT-7) tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah, Senin (27/04/2026)
  • Kemenhaj bersama Polri dan Imigrasi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan, sosialisasi, serta penindakan terhadap praktik haji nonprosedural sejak tahap awal.
  • Pemerintah menegaskan penggunaan visa non-haji untuk berhaji melanggar aturan Arab Saudi dan dapat berakibat denda, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun.
  • Sebanyak 23 WNI diamankan di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga hendak berhaji secara ilegal, sementara masyarakat diimbau tidak tergoda tawaran haji tanpa antre.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang mau pergi haji tapi tidak pakai izin yang benar. Pemerintah bikin tim khusus sama polisi dan petugas imigrasi supaya tidak ada yang berangkat haji ilegal. Mereka juga sudah hentikan 42 orang yang mau pergi tanpa izin, dan 23 orang di bandara ditahan. Sekarang semua diingatkan harus ikut aturan biar aman dan tidak kena hukuman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah haji menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji, agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan, mengutip laman Kemenhaj, Sabtu (2/5/2026).

1. Kemenhaj bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Jemaah haji kelompok terbang (kloter 13) asal Maluku Utara tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (29/4/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Hasan menjelaskan Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

2. Ancaman sanksi larangan masuk Arab Saudi 10 tahun

Jemaah haji Kloter 32 asal Embarkasi Surabaya (SUB-32) berpose sambil menunjukkan travel kit berwarna biru yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Hasan mengatakan sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Hasan menyebutkan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

3. Masyarakat diimbau tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal

Ilustrasi calon jemaah haji asal Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menurut Hasan penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal. Dia pun mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji tanpa antre secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

4. Sebanyak 23 WNI diamankan petugas Imigrasi Bandara Soetta diduga berangkat haji secara non-prosedural

Rombongan Jemaah haji asal Cimahi (KJT-7) tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah, Senin (27/04/2026)

Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran diduga berupaya berangkat haji secara non-prosedural alias ilegal, Jumat (1/5/2026). Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, hal ini dalam upaya melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026.

"Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827," kata Galih.

Galih menyebut, petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Editorial Team