Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sebelumnya, Sudrajad diduga telah menerima Rp800 juta untuk memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu yang merupakan seorang Hakim Yudisial. "SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli pada Jumat (23/9/2022).
Firli mengatakan, suap itu bermula ketika Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi kuasa hukum dari Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kasasi ini diajukan pada tahun 2022.
"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," jelas Firli.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucap dia.