Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Kuala Lumpur, IDN Times - Majelis Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un pada Selasa (16/8). Dalam kasus ini, seorang warga Indonesia, Siti Aisyah (26) duduk sebagai terdakwa. 

1. Hakim menilai perkara sudah cukup bukti

(Siti Aisyah) Foto: Kepolisian Diraja Malaysia

Hakim menilai bahwa kasus tersebut sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya, demikian dikutip dari situs Strait Times. Selain Aisyah, seorang warga Vietnam turut menjadi terdakwa, yaitu Doan Thi Houng (29).

"Saya meminta mereka (kedua terdakwa) menyerahkan pembelaan mereka atas dakwaan," kata hakim Shah Alam High, Azmi Ariffin.

Putusan sela ini merupakan putusan yang belum menyinggung pada pokok perkara terdakwa. Sebelumnya, hakim sudah mendengar dan meneliti 236 barang bukti dan keterangan 34 saksi sejak 2 Oktober 2017.

2. Orangtua kirim doa

Editorial Team

Tonton lebih seru di