Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun, berdasarkan berbagai keterangan yang sudah disampaikan, pemerintah secara tegas meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. Pemerintah menganggap, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
"Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard," imbuh Haris.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (21/1/2026). Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Kontitusi, Daniel Yusmic P Foekh. Dalam persidangan, para pemohon yang diwakili kuasanya, Sri Afrianis menjelaskan perbaikan permohonan terdapat pada bagian “perihal” untuk memfokuskan bahwa pengujian terhadap pasal ini bukan terhadap seluruh ketentuan dari Pasal 9 angka 1 melainkan pada frasa tindak pidananya saja.
“Kami sudah perbaiki, jadi selengkapnya perihal ini menjadi perbaikan permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU NRI 1945 Nomor 31 Tahun 1997 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat , Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1 UUD 1945,” jelas Sri.
Selain itu, terdapat penambahan kuasa hukum sebanyak tiga orang sehingga menjadi 13 orang kuasa. Kemudian, pada bagian legal standing untuk hak-hak konstitusional sudah diperbaiki sesuai saran Majelis pada sidang sebelumnya.
“Di halaman 10 sampai 12 kami uraikan dalam bentuk tabel uraian kerugian konstitusional Pemohon baik kerugian faktual maupun potensial karena keberlakuan dari pasal yang diuji dan batu ujinya,” terangnya.
Sebagai informasi, para pemohon adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga dari korban yang tewas akibat tindakan prajurit TNI. Lenny punya anak berusia 15 tahun meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi pada tahun 2024 lalu. Sedangkan, Eva adalah anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dini hari.
Para pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para pemohon menegaskan, impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” kata pemohon dalam sidang pendahuluan pada Kamis (8/1/2025) lalu.