Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat, KontraS: Struktural hingga Kemauan Politik
Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
  • KontraS menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat terhambat impunitas, kelemahan struktural, regulasi, lembaga peradilan, dan kemauan politik pemerintah.

  • Perbedaan tafsir bukti permulaan serta lemahnya aturan pertanggungjawaban komando dalam UU Pengadilan HAM dinilai membuka ruang impunitas dan menghambat akuntabilitas.

  • Berkas Komnas HAM berulang kali dikembalikan Kejaksaan Agung karena bukti, administrasi, dan pemeriksaan; pergantian pejabat juga mengganggu kesinambungan penanganan kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2000

UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memuat ketentuan prosedural dan pertanggungjawaban komando yang dinilai memiliki kelemahan.

Kamis (24/9/2026)

Jane Rosalina Rumpia menyampaikan empat hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam Media Briefing Komnas HAM. Hambatan itu mencakup kelemahan regulasi, bolak-balik berkas, masalah kelembagaan, dan kurangnya kemauan politik pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KontraS menyebut empat hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat: kelemahan UU Pengadilan HAM, aturan pertanggungjawaban komando, bolak-balik berkas Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta kemauan politik pemerintah.
  • Who?
    Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menyampaikan penilaian tersebut. Komnas HAM, Kejaksaan Agung, pemerintah, hakim, dan korban terkait dalam proses penyelesaian kasus.
  • Where?
    Persoalan penanganan kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia. Penilaian KontraS disampaikan dalam Media Briefing yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta.
  • When?
    Jane Rosalina Rumpia menyampaikan keterangan itu pada Kamis, 24 September 2026, dalam Media Briefing bertema Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban.
  • Why?
    Proses dinilai terhambat oleh perbedaan tafsir bukti permulaan, norma pertanggungjawaban komando yang dinilai lemah, kelengkapan dokumen dan bukti, lemahnya sinergi lembaga, serta kurangnya kemauan politik.
  • How?
    Berkas penyelidikan Komnas HAM berulang kali dikembalikan Kejaksaan Agung dengan alasan kelengkapan formal dan material, pemeriksaan, bukti, dokumen pro justitia, serta persoalan teknis BAP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KontraS bilang kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia susah selesai. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sering kirim-kiriman berkas karena beda pendapat soal bukti. Aturannya juga dianggap kurang jelas. Jane dari KontraS bilang kerja sama lembaga lemah dan pemerintah kurang mau membawa kasus ini ke pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemaparan KontraS dalam forum Komnas HAM memberi gambaran yang lebih terperinci mengenai hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat, mulai dari perbedaan tafsir hukum hingga koordinasi antarlembaga. Kejelasan pemetaan persoalan ini menempatkan akuntabilitas, kesinambungan kelembagaan, dan kebutuhan proses hukum yang selaras sebagai isu yang semakin terlihat dalam agenda penanganan kasus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menilai penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menghadapi persoalan impunitas.

Hal itu tercermin dari proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM yang menghadapi jalan buntu karena berkas hasil penyelidikannya berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Agung.

"Ini tidak hanya berkaitan dengan kekosongan hukum, tetapi juga dipengaruhi persoalan struktural, kelemahan regulasi, lembaga peradilan, hingga kemauan politik pemerintah," kata Jane dalam Media Briefing yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan tema Pengadilan: Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban, pada Kamis (24/9/2026).

1. Kelemahan dalam UU Pengadilan HAM

Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

Jane mengatakan, sejumlah kelemahan substantif terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan ketentuan prosedural yang selama ini menjadi alasan dalam proses penanganan perkara.

Menurut Jane, terdapat perbedaan tafsir mengenai bukti permulaan yang cukup antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Perbedaan tersebut kemudian dapat memengaruhi kelanjutan berkas penyelidikan menuju tahap berikutnya.

“Soal kebutuhan prosedural ini biasanya yang dijadikan alasan oleh Jaksa Agung. Misalnya, adanya perbedaan arti dari bukti permulaan yang cukup antara pengadilan HAM dan Jaksa Agung itu sendiri,” kata dia.

2. Aturan pertanggungjawaban komando dinilai lemah

ilustrasi regulasi, aturan, peraturan, undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Jane juga menjelaskan ketentuan mengenai pertanggungjawaban komando dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Dia mengatakan, terdapat ketidakjelasan norma dan persoalan penerjemahan konsep pertanggungjawaban komando.

“Hal ini menjadi salah satu hal yang kemudian memperlemah adanya akuntabilitas dan membuka ruang impunitas,” ujar dia.

Salah satunya, Pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 yang menggunakan rumusan berbeda dengan ketentuan dalam Statuta Roma. Jane menilai, penggunaan kata “dapat” dibandingkan “wajib” menimbulkan ruang interpretasi dalam penerapan pertanggungjawaban komando.

Menurut dia, persoalan tersebut turut menjadikan rantai komando tidak selalu masuk dalam berkas penyidikan maupun penuntutan.

3. Bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan

Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

Dia menyampaikan sejumlah alasan yang muncul, antara lain persoalan kelengkapan formal dan material, pemeriksaan yang dianggap belum memadai, hingga persoalan teknis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pada intinya bolak-balik berkas ini terjadi begitu panjang,” kata dia.

Jane mengatakan, beberapa faktor yang terus memperpanjang proses ini di Kejaksaan Agung.

“Di antaranya alasan bukti yang dianggap belum cukup, persoalan administratif dalam dokumen pro justitia, serta penggunaan paradigma pengumpulan bukti yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik pelanggaran HAM berat,” kata dia.

Dia mengatakan, pandangan Pengadilan HAM harus terbentuk terlebih dahulu sebelum proses penyidikan berjalan. Menurut dia, pandangan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

4. Kemauan politik pemerintah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Jane menyebut faktor politik dan komitmen pejabat yang berwenang mempengaruhi tidak berlanjutnya sejumlah kasus pelanggaran HAM berat ke tahap pengadilan. Dia menyebutkan tiga persoalan utama, yakni instrumen hukum yang belum efektif, lemahnya sinergi antar lembaga, serta kurangnya kemauan politik pemerintah.

“Impunitas tidak lahir hanya dari kekosongan hukum, tetapi juga dari kelemahan struktural dan kurangnya kemauan politik pemerintah,” kata dia.

Jane juga menyinggung persoalan loss of institutional system akibat panjangnya jeda waktu antara peristiwa dan proses hukum.

Menurut dia, pergantian pejabat di Kejaksaan, pemerintahan, maupun hakim membuat cara pandang terhadap kasus pelanggaran HAM berat dapat berubah. Kasus yang berlangsung lama akhirnya berisiko kehilangan kesinambungan penanganan kelembagaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article