Ilustrasi SNMPTN (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww/aa.)
Dalam pernyataannya, LTMPT mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022, akan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bersangkutan setelah memenuhi ketentuan termasuk lolos verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli) serta menunjukkan ijazah atau surat keterangan tanda lulus (SKTL) asli dan persyaratan lain, yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.
Sementara itu, bagi Peserta KIP Kuliah harus lolos verifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.
LTMPT juga menyatakan peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022 wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) dalam laman web PTN tujuan masing-masing. Di samping itu, Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022 tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) Tahun 2022, 2023, dan 2024.
“Informasi dalam pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat dan LTMPT tidak melayani surat-menyurat berkaitan dengan Pengumuman ini,” jelas LTMPT.