Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggota DPR Diklaim Jadi Penjamin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (14/12/2020). Surat tersebut rencananya akan disampaikan berbarengan dengan pengajuan pra peradilan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak keluarga bersama dengan beberapa anggota Komisi III DPR akan menjadi penjamin.
"Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota komisi III DPR," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
1. Aboe Bakar Alhabsyi dan Habiburokhman disebut siap jadi penjamin
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi bersama dengan anggota lainnya, Habiburokhman, disebut Aziz siap menjamin.
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Baca Juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan
2. Rizieq Shihab resmi ditahan
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shibab resmi ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020. Rizieq terbelit kasus kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Ia selesai diperiksa oleh penyidik kepolisian pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 22:00 WIB. Usai pemeriksaan, Rizieq kemudian keluar dengan diborgol dengan tali putih pada pukul 00.20 Minggu dini hari.
3. Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan menyerahkan diri
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Yang pertama atas nama ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), kedua atas nama kepala seksi acara, Habib Idrus (HI) dan ketiga Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A)," kata Yusri.
Baca Juga: Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro