Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggota DPR Diklaim Jadi Penjamin

Aboe Bakar Alhabsyi dan Habiburokhman disebut jadi penjamin

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (14/12/2020). Surat tersebut rencananya akan disampaikan berbarengan dengan pengajuan pra peradilan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak keluarga bersama dengan beberapa anggota Komisi III DPR akan menjadi penjamin.

"Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota komisi III DPR," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

1. Aboe Bakar Alhabsyi dan Habiburokhman disebut siap jadi penjamin

Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggota DPR Diklaim Jadi PenjaminIDN Times/Irfan Fathurohman

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi  bersama dengan anggota lainnya, Habiburokhman, disebut Aziz siap menjamin.

"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Baca Juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan

2. Rizieq Shihab resmi ditahan

Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggota DPR Diklaim Jadi PenjaminPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shibab resmi ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020. Rizieq terbelit kasus kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ia selesai diperiksa oleh penyidik kepolisian pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 22:00 WIB. Usai pemeriksaan, Rizieq kemudian keluar dengan diborgol dengan tali putih pada pukul 00.20 Minggu dini hari.

3. Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan menyerahkan diri

Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggota DPR Diklaim Jadi PenjaminPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Yang pertama atas nama ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), kedua atas nama kepala seksi acara, Habib Idrus (HI) dan ketiga Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A)," kata Yusri.

Baca Juga: Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya