Rizieq Shihab Ditahan, Wamenag Harap Ormas Islam Bijaksana Berdakwah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar penahanan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan. Dia berharap agar semua pihak mendapat keadilan.
"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," ujarnya seperti dikutip ANTARA, Minggu (13/12/2020).
1. Ormas islam diharapkan kedepannya kebijaksanaan dalam berdakwah
Zainut berharap organisasi masyarakat islam lainnya mampu mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah dan menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) serta mencegah keburukan (nahi munkar).
Menurut Zainut, masih ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian. Sebaliknya, nahi munkar dianggap diaplikasikan dengan cara keras.
"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Ditahan Usai Diperiksa 84 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
2. Ujaran kebencian dan hoaks timbulkan intoleransi
Di sisi lain, Zainut juga menyinggung soal maraknya ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks di media sosial. Apalagi, hoaks tersebut terkait dengan isu keagamaan.
"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," imbuh dia.
3. Rizieq ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2020 dan disangkakan pasal berlapis
Diberitakan sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020, dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).
Baca Juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan