Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, laporan ICW menyebut pendiri, pengurus, maupun pembina suatu yayasan dapat terafiliasi dengan partai yang berbeda-beda. Ini menjadikan yayasan tertentu dapat dimasukkan ke penghitungan afiliasi lebih dari satu partai.
Penelusuran ini juga menemukan empat orang anggota legislatif periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Di antaranya, Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
"Namun demikian, keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi yang tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura," jelas Adil.
"Demikian pula dengan Yayasan Sahabat Pelangi, meskipun Saudari Raden Ayu Amrina Rosyada tercatat sebagai salah satu pendiri, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan," sambungnya.
DPP Partai Hanura memastikan akan segera melakukan pemanggilan Raden Ayu Amrina Rosyada melalui Dewan Kehormatan Partai, untuk meminta penjelasan dan keterangan secara resmi sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai.
"Dan sanksi tegas partai pasti akan diberikan kepada siapapun kader partai termasuk Anggota DPRD Partai Hanura yang telah bertindak diluar tanggungjawab tugas partai dan tugas negara," tegas Adil.
Partai Hanura sendiri menekankan, pada prinsipnya memandang program MBG sebagai program strategis yang baik dan penting bagi rakyat, khususnya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Partai Hanura juga mendorong pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaannya.