Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi. Kebijakan yang dikeluarkan Kamis 27 Januari 2022, menetapkan harga eceran yang berlaku mulai 1 Februari 2022 nanti.
Sanksi keras menanti pedagang yang tidak mematuhi aturan dalam kebijakan harga baru tersebut. Selain minyak goreng, tingginya kasus COVID-19 membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit semakin tinggi.
Tak hanya itu, pembaca IDN Times sepanjang kemarin juga menyoroti soal lockdown di Kemensos dan daftar korban meninggal akibat kerusuhan di Sorong, Papua. Artikel-artikel tersebut dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.