Jakarta, IDN Times - Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi yang juga bagian dari kuasa hukum Fatia dan Haris yakni Arif Maulana mengatakan, putusan ini mengakui bahwa riset yang jadi pembahasan keduanya di podcast adalah benar.
“Apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa riset dari koalisi masyarakat sipil adalah benar dan harus diakui sebagai sebuah fakta,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi, Selasa (9/1/2024).