Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia sudah hampir tiga tahun menjabat sebagai salah satu komisioner.
Selama itu, dia sudah empat kali terseret kontroversi dugaan pelanggaran etik. Terakhir, Lili tersandung dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan sejumlah fasilitas dari PT Pertamina untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, kekayaan Lili hanya bertambah Rp664 juta selama hampir tiga tahun memimpin lembaga antirasuah itu.
Pada awal menjabat, Lili melaporkan pada KPK bahwa ia memiliki kekayaan senilai Rp1,5 miliar (Rp1.563.000.000). Per Desember 2021, kekayaan Lili telah menyentuh Rp2,2 miliar (Rp2.227.000.000).
Berikut rincian kekayaan Lili Pintauli yang dilaporkan ke KPK pada Februari 2022.