Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menanggapi kasus ini, Febrie Adriansyah menyampaikan duka cita atas kematian Sutrimo. Dia menegaskan, menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang, sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujar Pengacara Febrie, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Febri menegaskan, Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga di rumah Febrie, Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melainkan dipekerjakan Febrie untuk menjaga Klinik Mordent di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru yang kini menjadi bangunan kosong.
“Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” ujar Febri.
Sementara itu, pengacara Febrie lainnya, Firman Wijaya menjelaskan, Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Dengan demikian, dia tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
Firman menyampaikan, keluarga Febrie Adriansyah meminta meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Sebab, berdasarkan informasi keluarga, Sutrimo telah lama sakit diabetes dan sedang menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
“Keluarga berharap persitiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ucap dia.