Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Hari Ini, Titik Terang Pembunuhan Berencana?

Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil ekshumasi jasad Sutrimo pada 30 September 2026.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent pada 23 Juli 2026.
Kasus kematian Sutrimo telah masuk tahap penyidikan dengan penerapan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil eksumasi jasad Sutrimo pada hari ini, Rabu (30/9/2026). Sutrimo merupakan salah satu pekerja di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.
“Mungkin siang ini (diumumkan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi.
Hasil ekshumasi ini akan jadi babak baru kasus kematian Sutrimo setelah kasus naik sidik dengan penerapan pasal pembunuhan berencana. Lalu, bagaimana perjalanan kasusnya?
1. Sutrimo ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent

Klinik Mordent di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Seorang pria terbungkus selimut biru tergeletak di halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela No 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. Sutrimo, ditemukan dalam kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Namun, dia dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan RS Muhammadiyah, Sutrimo diantar dengan ambulans dengan penanggung jawab benama Febrio. Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa Febrio adalah pegawai kejaksaan yang menjadi staf Febrie Adriansyah.
IDN Times mengukur jarak dari rumah Febrie menuju Klinik Mordent menggunakan motor dan dapat ditempuh dalam waktu satu menit 15 detik.
Klinik yang berada di Jalan Kramat Pela ini terlihat sudah tak terawat. Sebagian plafonnya runtuh, lampu copot, dan cat putih mengelupas. Selain itu, banyak sampah berserakan di halamannya.
Kemudian, IDN Times mengukur waktu tempuh dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah. Hasilnya, jarak dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah bisa ditempuh hanya dalam tiga menit menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan keluarga, jenazah Sutrimo tiba di rumah duka pada Kamis malam. Rombongan pengawal hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) milik Sutrimo.
Pihak keluarga mengaku mempertanyakan keberadaan ponsel serta kartu ATM milik almarhum yang hingga kini belum diserahkan.
Keluarga juga hingga saat ini belum menerima resume medis secara detail terkait penyebab pasti meninggalnya Sutrimo, terlebih Sutrimo tidak memiliki riwayat penyakit berat.
2. Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana

Halaman UGD RS Muhammadiyah yang sama seperti foto Sutrimo saat tiba di RS yang beredar di media sosial (IDN Times/Irfan Fathurohman) Kematian Sutrimo ditangani Polda Metro setelah menerima pelimpahan kasus Polresta Banyumas. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, kasus telah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Dalam penyidikan ini, polisi menerapkan pasal dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan laporan yang diajukan pihak keluarga Sutrimo.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ujar dia.
3. Tanggapan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Menanggapi kasus ini, Febrie Adriansyah menyampaikan duka cita atas kematian Sutrimo. Dia menegaskan, menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang, sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujar Pengacara Febrie, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Febri menegaskan, Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga di rumah Febrie, Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melainkan dipekerjakan Febrie untuk menjaga Klinik Mordent di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru yang kini menjadi bangunan kosong.
“Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” ujar Febri.
Sementara itu, pengacara Febrie lainnya, Firman Wijaya menjelaskan, Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Dengan demikian, dia tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
Firman menyampaikan, keluarga Febrie Adriansyah meminta meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Sebab, berdasarkan informasi keluarga, Sutrimo telah lama sakit diabetes dan sedang menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
“Keluarga berharap persitiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ucap dia.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















.jpg)


