Jakarta, IDN Times - Polisi menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543,2 miliar dalam rangkaian penggeledahan di 12 titik terkait kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Barang bukti tersebut ditemukan di Kafe de'Clan, Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jika hasil sitaan 74 kilogram emas dan uang Rp543,2 miliar itu digunakan untuk pengadaan atau membangun fasilitas yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, kira-kira emas dan uang itu bisa berwujud apa saja ya? Yuk simak hasil utak atik IDN Times berikut ini.
