Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan partai politik yang lolos dan mendapatkan kursi di DPR untuk periode 2024-2029, dan parpol tidak lolos masuk parlemen.
Dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang berlangsung Minggu (25/8/2024) di Jakarta, dari total 18 parpol yang berlaga di Pemilu 2024 lalu, KPU menetapkan 8 parpol yang memperoleh kursi di DPR. Sementara 10 parpol gagal masuk ke DPR.