Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah kursi yang diperoleh partai peserta pemilihan legislatif 2019-2024, Senin (12/8).
Ada 106 kursi yang diperebutkan oleh 16 partai peserta pemilu di 10 daerah pemilihan. Sayang, hanya ada sembilan partai yang mendapat kursi setelah rekapitulasi suara dilakukan.
Penetapan ini disahkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Senin (12/8).
"Sudah sah ya semuanya, kita ketok palu dan akan ditandatangani oleh KPU dan saksi," ucap Betty.