Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat (IDN Times/Lia Hutasoit)
Lucinta Luna ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2) pukul 01.30 WIB di Apartemen Thamrin City, Jakarta Barat. Pengedarnya yang berinisial IF juga telah diamankan oleh polisi pagi ini.
Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni, DAA (35) yang disebut sebagai pasangan Lucinta, serta dua asistennya HD (35) dan NHAM (22) yang merupakan pasangan suami istri, namun ketiganya dinyatakan negatif narkoba.
Polisi menemukan barang bukti dua butir pil esktasi berwana biru dengan logo lego, serta psikotropika yang terdiri dari tujuh butir riklona dan tiga butir tramadol.
Lucinta Luna telah menjalani tes urine dan positif menggunakan narkoba karena masalah depresi dan telah dijerat dengan Undang-Undang Psikotoprika yakni Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI no. 5 tahun 1997. Lucinta diancam dengan hukuman lima tahun penjara.