Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Pantauan IDN Times, Hasto menjalani pemeriksaan selama dua jam sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengaku dikonfirmasi penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya,

Padahal, menurut Hasto, sebagai Sekjen PDIP, ia sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,” ujar Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dua laporan polisi, dengan nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2024 dan LP/B/1912/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.

Berdasarkan surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang diterima IDN Times, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHPdan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editorial Team