Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa Polda Metro, Hasto Bawa Berkas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku membawa sejumlah dokumen, termasuk berkas dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu ia siapkan dalam rangka klarifikasi terkait laporan dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Iya (berkas dugaan kecurangan Pemilu 2024) lengkap semuanya, karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” kata Hasto saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Pantauan IDN Times, Hasto bersama tim hukum PDIP tiba menggunakan mobil Hiace bertuliskan Pariwisata. Salah satu anggota tim hukum PDIP yang mendampingi adalah Ronny Talapesy.

“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya.

Hasto mengaku telah menerima surat panggilan dalam rangka klarifikasi terkait pernyataannya dalam wawancara sebuah program di televisi nasional.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggungjawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” ujar Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dua laporan polisi, dengan nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2024 dan LP/B/1912/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.

Berdasarkan surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang diterima IDN Times, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan, dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHPdan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentant informasi dan transaksi elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us