Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menanggapi penggunaan logo Indosiar yang dipakai dalam parodi "jasa keliling".

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko mengatakan, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.

“Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

1. Harus minta izin gunakan ide dari konten itu

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), Agung Damarsasongko (Dok. DJKI)

Agung mengatakan, bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo atau gambar tersebut.

Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi, netizen kata dia boleh saja memakai ide yang sama. Namun dengan catatan, sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.

 

2. Pemegang hak cipta bisa lakukan pelarangan dan ambil jalur hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di