Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPSK Mulai Hitung Restitusi Korban Penyekapan Taufik Hidayat

LPSK Mulai Hitung Restitusi Korban Penyekapan Taufik Hidayat
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
Gini Kak
  • LPSK mengasesmen kerugian dan dampak pidana terhadap YTR sebagai dasar penghitungan restitusi, berkoordinasi dengan Kejati Jabar, polisi, rumah sakit, dan pemerintah daerah.
  • Dalam pendampingan, LPSK mendalami dugaan grooming terhadap YTR, yang disebut dimanipulasi pelaku hingga meninggalkan pekerjaan dan membatalkan rencana pendidikan.
  • Enam orang mendapat perlindungan LPSK; YTR menerima rehabilitasi medis-psikologis serta fasilitasi restitusi dalam kasus penyekapan dan kekerasan yang diduga berlangsung 2023 hingga Juni 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pemenuhan hak YTR, perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, penganiayaan, penyekapan di Bandung. Perkara tersebut kini memasuki tahap P-19.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan asesmen dilakukan untuk menghitung kerugian sekaligus dampak tindak pidana terhadap korban.

“Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).

1. Restitusi mulai diasesmen

IMG-20260715-WA0054.jpg
Tim LPSK turun ke NTB menemui korban SAH dan ADR, santri korban dugaan pembakaran, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kepolisian, rumah sakit, serta pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak korban. Asesmen restitusi dilakukan setelah kondisi medis YTR memungkinkan untuk menerima tim LPSK. Penilaian juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami korban, bukan hanya berkas perkara.

2. LPSK dalami dugaan grooming

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.26.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dalam pendampingan, LPSK mendalami rangkaian peristiwa yang dialami YTR menggunakan kerangka UU TPKS. LPSK menyebut korban diduga mengalami manipulasi atau grooming sebelum tindak pidana.

Korban disebut diyakinkan pelaku sebagai sosok penuh perhatian dan berkomitmen menikahinya. Kepercayaan itu membuat korban meninggalkan pekerjaan dan mengurungkan rencana pendidikan.

3. Enam orang dapat perlindungan

2.jpeg
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)

LPSK mengatakan ada enam terlindung dalam penanganan perkara, terdiri dari satu korban, anggota keluarga, dan saksi. Perlindungan diberikan berdasarkan keputusan pada 26 Juni 2026.

YTR memperoleh layanan rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak prosedural, serta fasilitasi restitusi. LPSK juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat penegak hukum.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pelaku utama, Taufik Hidayat (30), ditangkap Polda Jawa Barat setelah sempat buron. Korban mengenal pelaku sejak 2023 usai bertemu di konser musik. Berdasarkan penyelidikan, korban disekap dan mengalami kekerasan sejak 2023 hingga Juni 2026.

Selama itu, pelaku kerap memindahkan lokasi penyekapan, di antaranya di Cileunyi dan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menghindari kecurigaan warga. Pelaku juga membatasi komunikasi korban dengan keluarga dan mengelabui mereka sehingga korban diduga sedang merantau atau bekerja di luar kota.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More