Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.
"Buat ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Catat! Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa STRP
1. Pengemudi ojek dan taksi online harus memperlihatkan STRP saat melintas di penyekatan
Syafrin mengatakan, pada saat pengemudi ojek dan taksi online melakukan perjalanan dan melintas di pos penyekatan PPKM Darurat tinggal menunjukkan STRP mereka.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali, kemudian ada STRP," kata Syafrin.
2. STRP bisa diperoleh dalam waktu 5 jam
Pemprov DKI Jakarta juga telah mewajibkan pekerja sektor esensial membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai salah satu syarat untuk bisa masuk ke wilayah Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.
Editor’s picks
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menerangkan, STRP dapat diajukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Ia mengklaim, STRP dapat diterbitkan hanya dalam waktu lima jam dan gratis.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00-24.00 WIB. STRP diterbitkan paling
lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis(8/7/2021).
3. STRP harus diajukan perusahaan
Benni menjelaskan, STRP pekerja atau perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha esensial.
Sektor esensial yang dimaksud adalah bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan COVID-19, industri orientasi ekspor, dan energi.
Lalu ada pula sektor kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data penanggungjawab
- Data Perusahaan
- KTP/KITAP/KITAS
- Penanggungjawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
- Melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas sertifikat sudah vaksin minimal dosis pertama atau keterangan belum divaksinasi karena alasan tertentu
Baca Juga: Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya