DMI Pecat Komisaris Milenial BSI karena Palsukan Tanda Tangan JK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid karena telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
"Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni seperti dilansir ANTARA, Sabtu (2/4/20222).
Baca Juga: Soal Pengaturan Suara di Masjid, Ketua DMI: Balikpapan Sudah Sesuai
1. Arief Rosyid juga kirim surat ke Wapres tanpa izin
Dalam rapat pleno DMI tersebut diputuskan secara tegas, Arief Rosyid yang juga Komisaris milenial PT Bank Syariah Indonesia tersebut dipecat dari kepengurusan DMI. Menurut Imam, posisi Arief Rosyid sendiri sudah digantikan oleh mantan Direktur BRI Asmawi Sam.
"Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI, serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," paparnya.
2. DMI tidak ikut kegiatan Festival Ramadhan
Editor’s picks
Lebih lanjut, segala tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid menurut dia tidak boleh menggunakan atau membawa nama PP DMI lagi.
Kemudian, lanjut dia, DMI sendiri memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadhan sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Arief Rosyid.
3. Kronologi Arief Rosyid palsukan tanda tangan JK
Diketahui, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan Menag