Jubir Menko Marves: Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah 

Tak perlu vaksinasi tapi tetap jaga jarak dibatasi 25 persen

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan bahwa vaksin bukan termasuk syarat untuk masuk rumah ibadah. Jodi menegaskan bahwa syarat vaksin COVID-19 hanya berlaku bagi pusat perbelanjaan atau mal.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah,” kata Jodi di dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

1. Syarat pembukaan tempat ibadah di PPKM level 4

Jubir Menko Marves: Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

"Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan testing, tracing, dan treatment yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M terutama dalam penggunaan masker," kata Jodi.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Saat Perpanjangan PPKM Level 4

2. Aturan rumah ibadah oleh Kementerian Agama di Jawa dan Bali level 2 hingga 4

Jubir Menko Marves: Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah Masjid Al Azhom, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021. SE ini berisi tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah selama masa perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2.

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:

1) Dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah yang berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah.

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 50 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan.

4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Aturan bagi jemaah yang ingin beribadah di rumah ibadah

Jubir Menko Marves: Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah Gereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menag Yaqut juga membuat ketentuan bagi para jemaah saat berada di rumah ibadah. Berikut rinciannya:

  1. menggunakan masker dengan baik dan benar;
  2. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  3. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  4. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  5. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  6. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  7. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  8. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
  9. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Baca Juga: [BREAKING] Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Dibuka Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya