Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19

56 di antaranya karena terindikasi kasus COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, memastikan pihaknya telah menutup sementara 65 kantor karena melanggar aturan penanganan COVID-19. Sebanyak 56 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19 dan 9 lainnya karena melanggar protokol kesehatan.

"Mereka karena melanggar protokol, selebihnya memang terpapar COVID. Cuma dia gak lapor," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/8/2020).

1. Baru sebagian kecil dari laporan yang masuk

Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Mirisnya, kata Andri, 65 kantor ini hanya sebagian kecil saja dari laporan yang masuk ke Disnakertrans.

"Memang sampai saat ini yang kita lakukan penutupan itu ada sekitar 65 kantor. Tapi sebenernya yang ngelapor itu sudah lebih dari 150-an," kata Andri.

Baca Juga: Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara

2. Rincian wilayah kantor yang ditutup

Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebanyak 56 kantor yang ditutup tersebar di semua wilayah di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:

Jakarta Selatan: 19 perusahaan
Jakarta Timur: 15 perusahaan
Jakarta Pusat: 14 perusahaan
Jakarta Barat: 5 perusahaan
Jakarta Utara: 4 perusahaan

Sementara 9 kantor yang melanggar protokol kesehatan adalah sebagai berikut:

Jakarta Selatan: 6 perusahaan
Jakarta Pusat: 1 perusahaan
Jakarta Barat: 1 perusahaan
Jakarta Timur: 1 perusahaan

Dari data di atas, Andri mengatakan ada juga perusahaan yang melapor saat karyawannya terpapar COVID-19.

"Sebenarnya banyak sekali yang sudah lapor. Cuma mereka gak mau diekspos. Kita hormati. Yang penting kan dia sudah mau lapor," ucapnya.

3. Bermula dari laporan karyawan perusahaan

Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penutupan kantor ini bermula dari laporan karyawan di perusahaan tersebut. Andri mengkritik kantor yang tidak segera melapor saat ada karyawan perusahaan yang terpapar COVID-19.

"Apabila ada karyawan yang terpapar, sudahlah jangan berpikir lagi masalah keuntungan. Tapi berpikirnya bagaimana kita cepat mengatasi sehingga orang itu pulih dan bisa bekerja kembali. Ketimbang didiamkan saja nanti ruginya makin banyak dan makin besar," kritiknya.

Baca Juga: Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya