Reaksi Kasetpres Heru Budi Disebut Bakal Jadi Penjabat Gubernur DKI

Jabatan Anies Baswedan habis pada Oktober 2022

Jakarta, IDN Times - Nama Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono disebut-sebut akan menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mendengar kabar tersebut, Heru membantah. Ia mengatakan masa jabatan gubernur DKI masih sampai akhir 2022.

"Masih lama, tentunya banyak calon calon yang mungkin lebih pantas, biasanya dari pejabat Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga: Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala Daerah

1. Jabatan Anies habis pada Oktober 2022

Reaksi Kasetpres Heru Budi Disebut Bakal Jadi Penjabat Gubernur DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi korban kecelakaan tabrakan bus Transjakarta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur (Senin 25 Oktober 2021) (Dok. Humas DKI Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober mendatang.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setelah 2020 pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada 2024.

Amanat undang-undang menuliskan, pada 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

2. Anies digantikan penjabat (Pj) yang diusulkan Kemendagri dan disetujui Presiden

Reaksi Kasetpres Heru Budi Disebut Bakal Jadi Penjabat Gubernur DKIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Saat masa jabatan Anies berakhir, ia akan digantikan penjabat (Pj) yang diusulkan Menteri Dalam Negeri dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 201 UU Pilkada. Penjabat gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara, penjabat bupati atau wali kota diusulkan gubernur dan dipilih Mendagri.

Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?

3. DPR minta Pj gubernur tidak boleh ada kepentingan politik

Reaksi Kasetpres Heru Budi Disebut Bakal Jadi Penjabat Gubernur DKIGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, meminta tidak ada kepentingan partai politik dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Apalagi, kepentingan untuk mengamankan Pemilu 2024.

Sejumlah kepala daerah diketahui akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Artinya, hingga masa Pilkada serentak 2024, daerah yang masa jabatan pemimpinnya sudah selesai akan dipimpin penjabat.

Luqman mengatakan penunjukkan penjabat kepala daerah murni atas pemilihan dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Sehingga, tak perlu lagi meminta persetujuan dari DPR.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya