Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini Isinya

Ada 6 poin penting dalam surat edaran terkait siswa demo

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019, tertanggal 27 September 2019, tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Dilansir Antara, Sabtu (28/9), surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata dia. Apa saja isi surat edaran itu?

Baca Juga: Demo Pelajar Berakhir Rusuh, Alasannya Karena Pasal-pasal Tak Jelas

1. Kepala sekolah harus mengawasi siswa di dalam dan luar sekolah

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini IsinyaIDN Times/Indah Permata Sari

Muhadjir meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Langkah pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

2. Komunikasi dengan orang tua atau wali siswa

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini IsinyaIDN Times/Prayugo Utomo

Kedua, pihak sekolah harus menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid, untuk memastikan putra dan putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," kata dia.

3. Komunikasi dengan siswa secara harmonis melalui kegiatan belajar

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini IsinyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Mendikbud juga meminta kepala sekolah dan guru membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik.

Selain itu, kata dia, mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

4. Kegiatan sekolah seperti OSIS harus dipastikan tidak mudah terprovokasi

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini IsinyaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Ia juga mengemukakan pentingnya memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya, untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

5. Harus ada pembinaan bagi siswa yang ikut demo

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini IsinyaIDN Times/Feny Maulia Agustin

Selain itu, Mendikbud juga meminta kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur dia.

6. Peran pemerintah setempat untuk mengawasi siswa dan institusi pendidikan

Resmi! Mendikbud Terbitkan Surat Cegah Siswa Ikut Demo, Ini IsinyaIDN Times/Feny Maulia Agustin

Ia juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala Dinas Pendidikan memastikan semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Surat Edaran itu dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan, bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Baca Juga: Banyak Pelajar di Aksi 212 Tidak Tahu Duduk Perkara yang Disuarakan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya