1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu 

Rata-rata didatangkan dari luar Mimika

Timika, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) lokal jenis sopi sebanyak 1.324 liter. 

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Papua Tengah.

Baca Juga: Kelaparan di Papua Tengah, Pemerintah Bakal Tanam Umbi Tahan Kabut Es 

1. Sebagian besar merupakan miras lokal

1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu Ribuan liter barang bukti miras lokal yang siap dimusnahkan oleh Polres Mimika, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Kompol Hermanto menyampaikan bahwa sebagian besar barang bukti yang ada merupakan miras lokal yang dibawa dari luar untuk diperdagangkan di Mimika. 

"Untuk lokasi TKP-nya ada di Pelabuhan Poumako, SP4, Budi Utomo dan Gorong-gorong di Kabupaten Mimika," ujar Hermanto. 

Disebutkna, selain miras lokal sopi terdapat juga minuman beralkohol buatan pabrik sebanyak 3 botol dengan merek Bintang.

2. Miras lokal sering dibawa ibu-ibu sebagai modus

1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, saat memimpin pemusnahan ribuan liter barang bukti miras lokal di Mapolres Mimika Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Kompol Hermanto menyebut, rata-rata miras lokal tersebut segaja dibawa oleh ibu-ibu sebagai salah satu modus untuk tidak diperiksa petugas.

"Rata-rata biasanya ibu-ibu yang bawa karena mungkin berpikiran bahwa kalau wanita jarang diperiksa, sehingga mereka memanfaatkan ibu-ibu untuk membawa barang-barang ini. Ada yang pakai bungkusan plastik sampai dengan jerigen-jerigen ini," jelas dia.

Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, Pelajar SMK di Bantul Meninggal  

3. Belum ada pelaku yang ditahan

1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu Polres Mimika musnahkan ribuan liter barang bukti miras lokal di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Lebih lanjut dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun pelaku pembawa miras lokal yang ditahan untuk diproses. 

"Jadi, untuk minuman lokal yang diamankan dari Polsek Pelabuhan Poumako, sampai hari ini, barang bukti yang terakhir ini belum ada tersangka yang kita tangkap," ungkapnya. 

Hal itu, jelas Hermanto, dikarenakan jumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku tidak begitu banyak. Oleh sebab itu, para pelaku hanya dibuatkan surat pernyataan. 

"Jumlah yang ada saat ini hasil dari sweeping selama 10 bulan terakhir. Jadi, kadang kita dapat satu orang cuma 10 liter. Kalau cuma 10 liter, baru kita proses sampai ke Jayapura kan butuh biaya yang lebih besar," terang dia.

Meski demikian, Kompol Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dari TNI-Polri dan beacukai untuk terus berkomitmen menjaga Mimika dari penyelundupan miras ilegal. Begitu pun dengan jenis narkotika lainnya.

"Mau itu jenis ganja, sabu sampai dengan miras lokal pun kita selalu melakukan sweeping," pungkasnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya