4 Daerah di Papua Tetapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Ada Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi

JAYAPURA, IDN Times – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, di Jayapura, pada Minggu (3/10/2023) lalu.

Baca Juga: Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari Kemenkes

1. Empat kabupaten/kota yang sudah membuat peraturan KTR

4 Daerah di Papua Tetapkan Aturan Kawasan Tanpa RokokSekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (IDN Times/Istimewa)

Aaron menyebutkan, empat daerah di Papua yang sudah menetapkan peraturan KTR yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi.

“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulayan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” ujar Aaron.

2. Daerah yang belum diharapkan segera merealisasikan

4 Daerah di Papua Tetapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokokilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Aaron berharap, daerah yang belum menetapkan peraturan KTR agar segera merealisasikannya. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua harus memiliki peraturan KTR pada 2024.

"Baik itu peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati/wali kota," kata dia.

Disampaikan lebih lanjut bahwa sebelumnya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP.

“Tapi, hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” tuturnya.

3. Sudah 449 daerah di Indonesia telah memiliki peraturan KTR

4 Daerah di Papua Tetapkan Aturan Kawasan Tanpa RokokKawasan dilarang merokok. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebagai informasi, berdasarkan data bulan Mei 2023, Kemenkes mencatat sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah.

Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya masih dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya