Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum

Timika, IDN Times - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Mimika non-aktif Eltinus Omaleng, yang sebelumnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (17/7/2023) di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.

Baca Juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa KPK 

1. Eltinus Omaleng tidak melakukan tindakan pidana korupsi

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis BebasHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika non-aktif, Senin (17/7/2023). (IDN Times/Istimewa)

Hakim Jahoras dalam amar putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini, satu menyatakan terdakwa satu, Eltinus Omaleng, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar dia. 

"Dua, melepaskan terdakwa satu, Eltinus Omaleng, dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dan pengakuan kedudukan harkat dan martabatnya," imbuhnya. 

Putusan tersebut langsung disambut penuh haru oleh keluarga dan simpatisan Eltinus Omaleng, yang turut hadir memberikan dukungan dalam persidangan.

2. Penasihat hukum bersyukur atas bebasnya Eltinus Omaleng

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis BebasBupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, bersama pendukungnya. (IDN Times/Istimewa)

Diketahui, sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari 2023, dengan menghadirkan banyak saksi, baik saksi yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. 

Eltinus Omaleng melalui penasihat hukumnya, Ahmad Yani, merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi, dan majelis hakim sepakat untuk membebaskan Eltinus setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang. 

Yani mengungkapkan, jaksa penuntut umum diberi kesempatan yang sebesar-besarnya oleh majelis hakim membuktikan dakwaannya. Begitu pula dengan Eltinus Omaleng melalui penasihat hukum diberi kesempatan membuktikan ia tidak bersalah. 

“Hakim nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Artinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ini berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada satupun barang bukti yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia. 

Bahkan, Yani menyebutkan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Seperti ada saksi yang dihadirkan JPU menyatakan sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut. 

Begitu pun ketika JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan, tetapi tidak menggunakan hak tersebut. 

Yani bersyukur pula karena proses sidang yang panjang dapat dilalui. Bahkan, pada Januari ketika awal sidang, penasihat hukum meminta kepada hakim penangguhan penanganan tapi belum dikabulkan. Namun pada akhir Mei, penangguhan dikabulkan untuk memudahkan proses persidangan. 

Baca Juga: KPK Didatangi Pengurus Gereja Usai Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

3. Bebasnya Eltinus Omaleng sebagai wujud tegaknya hukum Indonesia

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis BebasBupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, bersama pendukungnya. (IDN Times/Istimewa)

Bagi Yani, vonis bebas ini telah memberikan pesan besar bagi masyarakat. Bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng. Bukan pula kemenangan masyarakat Papua, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keputusan ini menunjukkan seberapa percaya masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak, berlaku adil, bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI jauh lebih besar, artinya masyarakat Papua percaya dengan negara,” tandasnya.

Mengenai pemulihan hak dan kedudukan, termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini masih berstatus nonaktif, Yani menjelaskan, itu merupakan hak Eltinus Omaleng. Hal itu, kata dia, akan dilihat dalam sepekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung. 

“Kita lihat nanti dalam seminggu. Apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan, maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan. Dia bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah, kalau JPU tidak banding di MA,” pungkasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya