Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Timika Rusak Musala

Pelaku merupakan penjaga musala

Timika, IDN Times – Seorang pria yang dipengaruhi minuman keras (miras) melakukan pengrusakan musala yang berada di Jalan Sahutu SP 2, tepatnya di depan Kantor Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (20/5/2023). 

Informasi yang dihimpun IDN Times, tindakan pengrusakan musala tersebut dilakukan oleh pelaku pada pukul 23.00 waktu setempat.

Baca Juga: Pecah Telor, PDIP Pertama Ajukan Pendaftaran Bacaleg di Mimika

1. Kapolsek Mimika Baru membenarkan kejadian tersebut

Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Timika Rusak MusalaKapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, IDN Times/ Ricky Lodar

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, ketika dikonfirmasi pada Minggu (21/5/2023) malam, membenarkan kejadian pengerusakan musala tersebut.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pengrusakan adalah seorang penjaga dari musala itu sendiri. 

"Pelaku berinisial BL, 56 tahun. Dia yang setiap hari jaga di musala itu," ujar Kompol Saidah di Kantor Polsek Mimika Baru. 

Baca Juga: Terbuat dari Obat Nyamuk Bakar, Minuman Sopi di Mimika Diberangus

2. Pelaku marah karena tidak menemukan kunci kamarnya

Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Timika Rusak MusalaPelaku pengrusakan Mushola, BL, telah diamankan. (IDN Times/Endy Langobelen)

Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa kronologi kejadian bermula ketika si pelaku tiba di depan kamarnya yang juga berada di sekitaran musala.

"Dalam kondisi dipengaruhi miras, dia sampai di kamarnya yang berlokasi di belakang musala. Dia kemudian cari-cari kunci kamarnya," jelas Kompol Saidah. 

"Karena kunci yang dicari tidak dapat, dia marah dan langsung melakukan pengrusakan pada kaca musala, lalu pintu musala juga dirusak," imbuhnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Nduga, Ka Ops Damai Cartenz Semangati Anggota Kejar KKB

3. Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut

Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Timika Rusak MusalaPelaku BL (56) saat diangkut menuju Polsek Mimika Baru. (IDN Times/Endy Langobelen)

Beberapa warga yang sempat melihat tindakan pelaku langsung melapor kepada pihak yang berwajib.

"Ada laporan dari masyarakat, kita bergerak untuk respons. Kebetulan yang bersangkutan pun ada di situ, jadi kita langsung amankan," kata Kapolsek.

Kompol Saidah menegaskan, pihak kepolisian akan tetap melakukan proses hukum kepada pelaku. Hal ini untuk mencegah berkembangnya isu-isu yang tidak dinginkan.

"Intinya kami akan tetap melakukan proses hukum lanjut. Sementara kami masih menunggu laporan dari pengurus musala," tegas Kapolsek.

Terkait total kerugian materil yang diakibatkan dari peristiwa ini, Kapolsek menyampaikan sekira Rp3 juta. 

"Tidak sampai Rp10 juta. Itu yang rusak hanya kaca jendela dan juga ada pintu," ungkapnya.

Atas perbuatan pengrusakan terhadap Mushola ini, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Berinisial KTH 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya