May Day, Buruh di Timika Minta Pemda Batasi Pekerja dari Daerah Lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Serikat Buruh Kabupaten Mimika meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pembatasan terhadap penerimaan tenaga kerja dari luar, oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Mimika.
Permintaan itu disampaikan lantaran mereka menilai masih banyak perusahaan-perusahaan kontraktor yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari daerah lain untuk bekerja di Timika.
Sementara, pencari kerja yang ada di Mimika, bahkan orang asli Papua tidak diberikan kesempatan bekerja. Akibatnya terjadi peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Mimika.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah untuk segera memproteksi pekerja dengan pekerja asli Papua yang ada di sini," ujar perwakilan Serikat Buruh Mimika, Virgo H. Solossa, dalam orasi demonstrasi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (1/5/2023).
1. Perekrutan tak bisa dikontrol karena banyak perusahaan yang berkantor di luar Mimika
Menurut Virgo, selama ini banyak perusahaan yang seenaknya melakukan perekrutan di luar Mimika, karena kantor dari perusahaan-perusahaan itu berada di luar Mimika.
"Mereka ini wilayah kerjanya di Mimika, tapi kantornya di luar sehingga kita tidak bisa mengontrol perekrutannya," jelas dia.
"Katanya mereka tidak ambil tenaga kerja dari luar, tapi faktanya kita selalu temukan orang baru di bandara. Ditanya mau ke mana, jawabnya ke Tembagapura. Ditanya lagi tahu Timika, bilangnya tidak tahu. Jadi faktanya itu ada," imbuh Virgo.
Baca Juga: Peringatan May Day dan Tantangan Ketenagakerjaan Era Industri 4.0
2. Setiap perusahaan harus berkantor di Mimika
Editor’s picks
Oleh sebab itu, lanjut Virgo, pemerintah harus membuat regulasi dan mendesak perusahaan-perusahaan kontraktor yang masih berkantor di luar, agar segera mendirikan kantornya di Mimika.
"Karena dengan demikian akan menambah pendapatan daerah. Kemudian akan sangat jelas kita akan mengontrol proses perekrutan," tuturnya.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi May Day Viesta di Istora Senayan, Tuntut 7 Hal Ini
3. Tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga, saat diwawancarai awak media mengakui, Pemda Mimika tidak bisa membatasi tenaga kerja dari luar karena selama ini belum ada payung hukum yang mengatur hal itu.
"Tidak ada regulasi yang bisa memberikan sanksi untuk membatasi itu. Jadi, kita tidak bisa buat apa-apa. Ibarat orang bilang gigi kita ompong," ungkap Paulus.
Meski demikian, Paulus menyampaikan, saat ini pihaknya telah menggodok sebuah draf Perda tentang perlindungan terhadap tenaga kerja orang asli Papua (OAP).
"Drafnya sudah kita buat. Sekarang Kemenkumham lagi periksa draf itu. Kalau sudah, nanti kita akan panggil teman-teman Uncen untuk bikin kajian akademik," jelas dia.
"Jadi, dengan adanya Perda ini kiranya bisa terobati sedikit. Di situ ada hak-hak dan ada kewajiban-kewajibannya," tutupnya.