Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 Juta

Didapat dari tersangka berinisial HL dan SMP

Timika, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2.745,37 gram.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto di pelataran Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (10/8/2023)

Baca Juga: Jelang Hari Polwan ke-75, Polres Mimika Gelar Kegiatan Ini

1. Ganja hasil penangkapan dua tersangka di Jalan Budi Utomo

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 JutaTersangka Aco dibekuk polisi saat keluar membawa paket dari salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo,Timika, Papua Tengah, Sabtu (22/7/2023). (IDN Times/Istimewa)

Kompol Hermanto menjelaskan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Juli 2023. Barang bukti itu disita dari dua tersangka berinisial HL dan SMP.

"Pada bulan Juli 2023, Polres Mimika Satresnarkoba telah berhasil mengungkap sekitar 2.745,30 gram ganja yang didapat di Jalan Budi Utomo depan jasa pengiriman JNE. Kebetulan barang ini dikirim dari Jayapura, seperti biasa pasti dari Jayapura lagi," ujar Hermanto.

Dari 2.745,37 gram ganja itu, telah disisihkan 10,19 gram untuk uji laboratorium dan 10,07 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Papua Raih Penghargaan Kompolnas

2. Tersangka HL sudah beberapa kali datangkan ganja ke Timika

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 JutaTersangka Aco (belakang) dan Semy (depan) mengenakan kaos hijau mengikuti pemusnahan barang bukti. (IDN Times/Endy Langobelen)

Hermanto menyebut, HL telah beberapa kali mengirim paket ganja dari Kota Jayapura ke Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Beliau ini pemain lama. Dulu sempat bermain di Kota Timika, terus kembali pulang ke kampung. Yang bersangkutan ini dulunya seorang sekuriti di Pasar Sentral, tapi dia sudah tidak aktif karena mungkin tergiur dengan hasil penjualan ganja," terang Hermanto.

" Setelah main yang pertama, dia sudah setop sekitar tiga bulan, kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia kembali ke Timika dan mulai order (ganja) lagi dari Jayapura," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Pemelihara Jaringan 4G Hilang Kontak di Perairan Mimika Papua 

3. Ganja paket kecil dijual seharga Rp250 ribu, total Rp600 juta

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 JutaSejumlah barang bukti yang diamankan saat kedua tersangka, Aco dan Semy, ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Dalam menjalankan bisnis ganjanya, kata Hermanto, tersangka kerap menjual paketan kecil seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. 

"Barang ini kalau dinilai dengan rupiah, kalau sampai terjual semua, mendapatkan nilai rupiahnya itu kurang lebih Rp600 juta," ungkap Hermanto.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman 6 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara. Ini perkaranya belum tahap satu. Ini baru, masih hangat," tandasnya.

Baca Juga: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

4. Pengiriman ganja lewat jasa pengiriman marak terjadi

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 JutaWakapolres Mimika, Kompol Hermanto, saat memimpin pemusnahan barang bukti ganja di Mapolres Mimika Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Untuk diketahui, pengiriman paket ganja menggunakan jasa pengiriman ke Kota Timika marak terjadi. Hampir sebagian besar paket berisi ganja itu lolos ke tangan pemesan.

Menanggapi hal itu, Kompol Hermanto mengatakan Polres Mimika hanya melakukan pengungkapan saat barang yang dicurigai telah tiba di Kota Timika. 

"Kalau bisa lolos itu kan yang dari Jayapuranya. Kalau di sini kan pengungkapannya, didapat dari penyelidikan informasi-informasi yang dilaporkan cepu atau informan yang disampaikan ke kami," tuturnya.

"Ini kan informasi dari sini bahwa barang itu akan berangkat dari kota A ke kota B. Jadi kan kita harus melakukan penyelidikan, apakah ada barang yang akan dikirim dari Jayapura. Kan banyak ni barang yang dikirim, tapi ciri-ciri nya pasti ada begitu," sambungnya. 

Dia juga mengaku sering berkoordinasi dengan aparat di Jayapura. 

"Dan kalau ini dikordinasikan juga di sana, tidak mungkin barang ini sudah sampai di sini. Mending di sana yang mengungkap," ujarnya.

Mengenai market penjualan ganja di Timika, Hermanto melihat kemungkinan pengguna besar narkotika jenis ganja ini memang berada di Timika. Meski demikian, sebut Hermanto, tidak menutup kemungkinan juga dipasarkan ke wilayah pegunungan. 

"Kayanya pengguna besarnya di Timika. Di Timika ini juga bisa bukan hanya di Timika, bisa terbang ke Nduga, bisa terbang ke pegunungan. Apalagi cuaca di gunung kan dingin. Paling banyak itu diterbangkan ke gunung dengan harga yang lebih tinggi dari harga di Timika," pungkasnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya