Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Heru Buat Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya 1 Rumah di Bawah Rp2 M

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di pembukaan Jakarta Fair 2024 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
- Pembebasan pajak PBB-P2 hanya untuk satu objek dengan nilai di bawah Rp2 miliar, sehingga tidak berdampak pada masyarakat kalangan bawah. Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan insentif fiskal daerah berupa keringanan dan pembebasan PBB-P2 tahun 2024. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan diklaim untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi insentif pajak daerah.
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, tidak akan berdampak pada masyarakat kalangan bawah.
Heru mengatakan pembebasan pajak hunian senilai di bawah Rp2 miliar hanya untuk satu objek PBB.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us