Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, tidak akan berdampak pada masyarakat kalangan bawah.
Heru mengatakan pembebasan pajak hunian senilai di bawah Rp2 miliar hanya untuk satu objek PBB.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. (Pajak) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena (pajak) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Heru, Rabu (19/6/2024).