Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, hanya beberapa hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026).
Saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus, Hery terlihat mengenakan kaos berlogo PLN dan rompi tahanan Kejaksaan, dalam kondisi tangan diborgol. Ia dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah pengangkatannya sebagai Ketua Ombudsman.
Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus bermula dari permasalahan perusahaan PT TSHI terkait laporan hasil pemeriksaan PNBP atau denda oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka. Sebagai imbalan, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat sejumlah pasal terkait suap dan gratifikasi, dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.