Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HNW: Sekitar 2.000 Calon Jemaah Haji Telanjur Daftar Jalur Furoda

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Intinya sih...
  • Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda, 2.000 calon jemaah terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.
  • Kementerian Agama dan asosiasi penyelenggara haji sudah konfirmasi soal tidak dikeluarkannya visa furoda sejak 26 Mei 2025.
  • Hidayat Nur Wahid mengusulkan regulasi khusus untuk Haji Furoda dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi calon jemaah.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan, ada sekitar 2.000 calon jemaah yang sudah telanjur mendaftar haji melalui jalur visa mujamalah atau furoda pada 2025. Namun, Arab Saudi memutuskan tidak menerbitkan visa furoda tahun ini.

Alhasil, sebanyak 2.000 calon jemaah tersebut terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Memang cukup besar ya, ada sekitar 2.000-an ya yang sudah mendaftar untuk furoda dan ternyata visanya tidak keluar. Jadi tentu jumlah yang sangat besar gitu,” ujar HNW, Selasa (3/6/2025). 

1. Harusnya travel tidak mengiming-imingi

Suasana Ka'bah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Menurut HNW, sebenarnya informasi soal tidak dikeluarkannya visa furoda ini sudah dikonfirmasi Kementerian Agama (Kemenag), maupun asosiasi penyelenggara haji seperti Amphuri sejak 26 Mei 2025.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, tidak seharusnya ada biro perjalanan yang menawarkan jasa haji furoda, dengan iming-iming visa masih bisa terbit.

“Nestinya memang tidak ada travel yang mengiming-imingi jemaah bahwa masih akan keluar visa furoda, sehingga banyak jemaah yang dalam tanda kutip dikecewakan karena ternyata memang tidak keluar,” ucap HNW.

2. PKS usul haji furoda diatur dalam RUU Haji dan Umrah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

HNW mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau lebih dikenal sebagai Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Haji Furoda yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

HNW mengatakan, pengaturan tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi para calon jemaah yang memilih jalur ini. 

"Jadi kita akan mencoba untuk membuat regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak tapi memberikan keleluasaan bagi jemaah mereka bisa berangkat kalau memang ada,” ujarnya.

HNW menjelaskan, haji visa furoda merupakan haji non-kuota, baik kuota reguler maupun haji ONH Plus. Namun, dia menegaskan, harus ada regulasi yang jelas buat mengatur haji furoda agar tak merugikan calon jemaah.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, langkah in bisa menjadi upaya preventif agar tidak pihak-pihak yang dirugikan seperti yang terjadi pada tahun ini. 

"Ini ada usulan dimasukan dalam regulasi mereka tetap masuk dalam kepastian tentang mendapatkannya sehingga tidak menimbulkan kerugian-kerugian," kata dia.

3. Negara tak boleh abaikan polemik visa furoda

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih menambahkan, negara tidak boleh lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan kepada jemaah haji furoda yang gagal berangkat tahun ini.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Ia menilai, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial buat segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

RUU Penyelenggaraan Haji, lanjut dia, harus bisa memberikan perlindungan bagi jemaah Indonesia yang memilih menggunakan visa furoda untuk menunaikan haji. 

“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS itu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us