Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Pertimbangkan Haji Furoda Masuk dalam Revisi Undang-Undang Haji

Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2025. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan keberangkatan calon jemaah haji dengan visa furoda belum diatur di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Itu sebabnya bila visa furoda tidak terbit maka calon jemaah haji dan biro travel menjadi korban. 

Visa foruda atau visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh biro travel. Visa itu tidak masuk ke dalam kuota nasional. Namun, tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan satu pun visa foruda bagi calon jemaah haji dari seluruh dunia. 

"Karena ini tidak masuk di dalam undang-undang dan menjadi wewenang pemerintah, jadi kami tidak masuk mengawasi itu. Ini kan wilayahnya pihak Saudi (mau menerbitkan visa furoda atau tidak)," ujar Marwan ketika dihubungi pada Senin (2/6/2025). 

Lantaran visa foruda merupakan undangan untuk ibadah haji dari Kerajaan Arab Saudi maka tidak bisa dipastikan apakah tiap tahun dokumen izin perjalanan itu diterbitkan. Maka tak heran bila biro travel diprediksi mengalami kerugian cukup besar dalam ibadah haji tahun ini. 

"Dulu mereka yang mendapatkan visa furoda ini harus mendaftarkan calon jemaahnya agar mendapatkan layanan, khususnya di Armuzna. Jadi, (slot) harus diblok di Mina dan Arafah," kata anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Pihak travel, kata Marwan harus membayar kepada hotel dan maskapai sebagian dari biaya untuk pemesanan. Padahal, visa furoda belum tentu dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. 

"Kebetulan kami sedang melakukan revisi UU (haji dan umrah) maka tim nantinya akan merumuskan ini. Sehingga, Pemerintah Saudi dapat memaklumi kalau mendapat kenyataan bila undangan dari Raja itu bisa digunakan untuk naik haji. Maka, kami pun mengusulkan agar visa furoda ini diformalkan saja," tutur dia. 

1. Komisi VIII sudah sepakat bahas visa furoda untuk dimasukan ke revisi UU Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Marwan juga menyampaikan komisi VIII DPR sudah sepakat untuk membahas agar visa furoda ikut dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang Haji. Selain itu, harus turut dibahas batas pembiayaan keberangkatan haji dengan visa furoda. Sebab, biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing calon jemaah haji berbeda-beda. Tergantung biro travel. 

"Saat ini pemerintah kan tidak bisa masuk (ikut campur), misalnya batas pembiayaan haji dengan visa furoda ini berapa. Karena ini bisa menjadi pelanggaran lah, umpamanya terkait pelaksanakan," kata Marwan. 

"Lantaran tidak diatur, maka (biaya haji furoda) tergantung permintaan" imbuhnya. 

Tetapi, itu akan menjadi masalah baru bila sudah ada calon jemaah haji yang hendak berangkat tetapi visa mujamalah malah tidak terbit. "Kalau sudah jadi problem, pemerintah tak bisa berkelit ini tidak diatur (di dalam UU Haji)," katanya. 

2. Mekanisme pengajuan visa furoda bisa dalam bentuk portal khusus

Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)

Marwan mengatakan proses untuk mengatur visa furoda juga butuh kerja sama dengan otoritas Saudi. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan visa. 

"Kalau ini undangan (ibadah haji) dari Raja maka mekanismenya bagaimana? Kami berharap semacam portal lah nanti. Jadi, sebelum sampai ke furoda ada portalnya di pihak Pemerintah Indonesia," tutur dia. 

3. Saudi perketat penerbitan visa agar ibadah haji lebih nyaman

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota tim pengawas haji DPR RI, Abdul Wachid saat berada di Arab Saudi. (Dokumentasi DPR RI)

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan pembatasan pengeluarkan visa bagi calon jemaah haji dilakukan oleh otoritas Saudi demi kenyamanan calon jemaah saat ibadah haji. Selain itu, otoritas Saudi juga memperketat pengamanan bagi calon jemaah yang masuk ke Arab Saudi. 

"Kemenag sudah memberikan isyarat dan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun 2025, pelaksanaan haji akan diperketat. Alasannya untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah. Pengetatan itu di antaranya keluaran visa, termasuk yang kena (pembatasan) furoda itu," kata anggota parlemen dari Partai Gerindra ini.

Ia pun mengakui, saat berada di Saudi suasana ibadah haji tahun 2025 berbeda. Akses masuk ke Kota Makkah dijaga dengan sangat ketat.

"Wah, ngeri. Pemeriksaan dari mulai Jeddah masuk ke Makkah, dari Madinah masuk Makkah sekarang itu bener-bener diperiksa bisa sampai tiga lapis," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us