Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)
HNW mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau lebih dikenal sebagai Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Haji Furoda yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.
HNW mengatakan, pengaturan tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi para calon jemaah yang memilih jalur ini.
"Jadi kita akan mencoba untuk membuat regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak tapi memberikan keleluasaan bagi jemaah mereka bisa berangkat kalau memang ada,” ujarnya.
HNW menjelaskan, haji visa furoda merupakan haji non-kuota, baik kuota reguler maupun haji ONH Plus. Namun, dia menegaskan, harus ada regulasi yang jelas buat mengatur haji furoda agar tak merugikan calon jemaah.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai, langkah in bisa menjadi upaya preventif agar tidak pihak-pihak yang dirugikan seperti yang terjadi pada tahun ini.
"Ini ada usulan dimasukan dalam regulasi mereka tetap masuk dalam kepastian tentang mendapatkannya sehingga tidak menimbulkan kerugian-kerugian," kata dia.