Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mi instan di minimarket. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hong Kong.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, berdasarkan rilis dari Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong, terdapat satu produk asal Indonesia yaitu mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea merek Sedaap yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO).

"Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan," ujar Penny dalam siaran tertulis, Jumat (30/9/2022).

1. Produk mi instan yang ditarik di Hong Kong

Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Penny menegaskan, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

"Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ujarnya.

2. BPOM meminta klarifikasi kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian ETO

Editorial Team

Tonton lebih seru di