Jakarta, IDN Times - Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hong Kong.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, berdasarkan rilis dari Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong, terdapat satu produk asal Indonesia yaitu mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea merek Sedaap yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO).
"Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan," ujar Penny dalam siaran tertulis, Jumat (30/9/2022).