Korupsi MBG Tak Cuma Pengadaan Motor Listrik dan Jual Beli Titik SPPG

- Kejagung terus menyidik dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional dengan dua klaster utama: jual beli titik dan pengadaan barang atau jasa.
- Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG dan kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba.
- Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN terkait praktik jual beli titik dan markup pengadaan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tak akan berhenti. Sebab, terdapat sejumlah klaster dugaan korupsi yang akan diusut.
Ada beberapa klaster besar modus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
"Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik, itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah itu yang sedang kita sidik secara paralel," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Hal itu disampaikan usai Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik," ujarnya.
"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan," lanjutnya.
Diketahui, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MBG di BGN oleh Kejagung. Ia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.
Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka, yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Kejagung juga telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.














