Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Itu Hak Mereka
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menyampaikan, setiap negara memiliki hak untuk menutup penerbangan dari negara lain, sebagai upaya melindungi warganya di tengah pandemik COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan setelah Hong Kong menutup penerbangan dari Indonesia, setelah kasus corona di Tanah Air meningkat tajam.

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran COVID tertinggi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
 

1. Indonesia pernah menutup penerbangan dari luar negeri

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, kata Novie, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi serupa, yaitu menutup penerbangan dari negara lain.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar,” ucapnya. 

2. Penumpang tetap diizinkan melakukan penerbangan asalkan sehat

Default Image IDN

Novie mengimbau agar semua maskapai, baik nasional maupun internasional, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Dia juga menekankan kepada seluruh calon penumpang untuk memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh KKP bandara ketika melakukan perjalanan.

“Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP," beber Novie.   

3. Maskapai diminta cek ulang surat kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi penumpang

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Di samping itu, Novie meminta supaya pihak maskapai lebih jeli dalam menegakkan protokol kesehatan. Adapun maskapai yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga denda.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tutup dia.
 
 

Curated For You

Editorial Team

Related Article