Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menyampaikan, setiap negara memiliki hak untuk menutup penerbangan dari negara lain, sebagai upaya melindungi warganya di tengah pandemik COVID-19.
Pernyataan itu disampaikan setelah Hong Kong menutup penerbangan dari Indonesia, setelah kasus corona di Tanah Air meningkat tajam.
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran COVID tertinggi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
