Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Keputusan tersebut diambil karena pada Kamis 20 Agustus 2020 adalah hari libur Tahun Baru Islam.
"Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).