Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Permudah Akses Perlindungan Sosial?

- Pemerintah menekankan pemutakhiran data sosial-ekonomi diperlukan agar penyaluran bansos sesuai kondisi terkini, dengan penilaian mencakup berbagai faktor seperti pekerjaan, aset, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.
- Perlinsos Digital diuji coba untuk pendaftaran, verifikasi identitas, pengecekan kelayakan, pembaruan data, dan pengajuan sanggah. Pendaftaran dapat mandiri atau didampingi agen, tetapi tidak otomatis menghasilkan bansos.
- Uji coba Perlinsos Digital telah meluas dari 43 menjadi 258 kabupaten/kota pada Juli–September 2026, dengan 4,3 juta KK terdaftar; data tetap diverifikasi sebelum penetapan manfaat.
Dalam kondisi perekonomian saat ini, bantuan sosial (bansos) menjadi penyambung hidup bagi masyarakat kurang mampu. Bagi penerima manfaat, bansos berperan membantu memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, biaya sekolah, kesehatan, hingga menjaga daya beli masyarakat.
Selain meringankan beban ekonomi, bansos juga menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan membantu penanggulangan kemiskinan. Karena itu, akses terhadap perlindungan sosial perlu dibuat semakin mudah dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Namun, bagaimana realitanya? Yuk, simak faktanya!
1. Memahami perlindungan sosial & urgensi pembaruan data
Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat melihat langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/08/2026) (dok. Komdigi) Untuk bansos yang lebih tepat sasaran, pemerintah membutuhkan data yang menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Sebab, kondisi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu, mulai dari jumlah anggota keluarga, pekerjaan, kondisi ekonomi, hingga situasi sosial lainnya. Ketika data tidak lagi menggambarkan keadaan terkini, penentuan penerima manfaat pun berpotensi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Penilaian tingkat kesejahteraan juga tidak hanya ditentukan oleh satu faktor, seperti penghasilan atau jumlah tanggungan. Kondisi tempat tinggal, pendidikan, kepemilikan aset atau usaha, data kependudukan, pekerjaan, hingga akses kesehatan dan sanitasi turut menjadi pertimbangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) pun menegaskan bahwa perubahan data perlu dipahami sebagai pemutakhiran, bukan sekadar “memperbaiki” desil. Sebab, perubahan satu informasi tidak otomatis mengubah posisi kesejahteraan seseorang karena penilaian mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi secara bersamaan.
"Terlebih dahulu perlu diketahui bahwa tidak ada istilah perbaikan data desil, yang ada ialah pembaruan atau pemutakhiran data," kata Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), M. Nashrul Wajdi kepada IDN Times, Sabtu 29 Agustus 2026.
Di sinilah peran platform digital diperlukan untuk memberi ruang bagi masyarakat memperbarui datanya sendiri. Sayangnya, tidak semua warga tahu datanya tidak sesuai. Salah satunya dialami seorang ibu di Cibinong, Bogor. Ia hidup tanpa suami, tidak bekerja, mengalami gangguan penglihatan, serta memiliki anak dengan gangguan jiwa akibat kecanduan judi, ia merasa keluarganya membutuhkan dukungan perlindungan sosial serta panduan untuk pembaruan data.
FAKTA: Data sosial-ekonomi perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.
2. Digitalisasi perlindungan sosial
Masyarakat melakukan pendaftaran Perlinsos Digital di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/08/2026) (dok. Komdigi) Untuk memudahkan masyarakat memperbarui informasi dan mengakses layanan perlindungan sosial, pemerintah sedang mengujicobakan Perlinsos Digital. Melalui portal perlinsos.kemensos.go.id, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, verifikasi identitas dan kelayakan, serta mengajukan sanggah apabila terdapat data yang belum sesuai.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal Perlinsos Digital menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) atau NIK. Setelah verifikasi melalui pengenalan wajah, sistem memberikan hasil apakah seseorang berpotensi layak atau tidak layak sebagai calon penerima bantuan sosial. Jika informasi yang ditampilkan dirasa tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggah melalui portal yang sama.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, mandiri ataupun dibantu oleh agen. Kini, masyarakat juga dapat turut membantu warga di sekitarnya untuk mendaftar Perlinsos digital dengan mendaftar sebagai Agen Perlinsos melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.
“Digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ungkap Meutya Hafid saat melihat langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).
Namun, pendaftaran melalui Perlinsos Digital bukan berarti otomatis mendapatkan bansos. Pendaftar Perlinsos akan mendapatkan status Berpotensi Layak secara sementara sebelum pengumuman penyaluran melalui Perlinsos. Digitalisasi memungkinkan proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya dapat berlangsung 75 hingga 200 hari, kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.
FAKTA: Daftar lewat Perlinsos Digital bukan berarti otomatis menerima bansos.
3. Dampak untuk masyarakat
Pendaftaran Perlinsos di Sleman (dok. Komdigi) Kemudahan akses perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar memindahkan layanan administrasi ke platform digital. Masyarakat kini memiliki ruang untuk memastikan data sosial-ekonominya sesuai dengan kondisi terkini, termasuk menyampaikan sanggah ketika terdapat ketidaksesuaian.
Pengalaman warga Cibinong menjadi salah satu gambaran manfaat mekanisme tersebut. Setelah mengetahui datanya belum sesuai, ia dapat mengajukan sanggah dan memperbarui informasi melalui Perlinsos Digital. Proses tersebut disebut dapat dilakukan dalam sekitar 30 menit hingga datanya berpotensi dinilai kembali untuk kelayakan manfaat. Meski demikian, data yang diperbarui tetap melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi pemerintah, data yang lebih aktual dapat membantu menentukan pelayanan dan prioritas secara lebih tepat. Hal ini sejalan dengan penegasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi bahwa transformasi digital perlindungan sosial bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik.
“Data kependudukan adalah fondasi utama dalam memastikan bansos tepat sasaran. Dukcapil hadir untuk menjamin bahwa setiap warga yang berhak akan tercatat dengan benar, diverifikasi secara digital, dan memperoleh hak perlindungan sosialnya tanpa hambatan,” tegasnya.
Akses tersebut juga terus diperluas. Berdasarkan data Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), cakupan uji coba yang pada Juli 2026 mencapai 43 kabupaten/kota diperluas menjadi 258 kabupaten/kota pada September 2026. Hingga saat ini, 4,3 juta KK telah terdaftar melalui uji coba Perlinsos Digital. Perluasan dilakukan secara bertahap untuk membuka akses di lebih banyak wilayah sekaligus melihat penerapan sistem dengan karakteristik daerah yang beragam.
Jadi, benarkah pemerintah mempermudah akses perlindungan sosial? Jawabannya, ya. Melalui Perlinsos Digital, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendaftarkan diri, memverifikasi dan memperbarui data, hingga mengajukan sanggah jika kondisi yang tercatat tidak sesuai. Namun, kemudahan akses ini bukan berarti otomatis menerima bansos karena data tetap melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan. Dengan begitu, digitalisasi Perlinsos bukan hanya mempermudah proses, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memastikan datanya lebih sesuai dengan kondisi terkini sehingga penyaluran perlindungan sosial dapat semakin tepat sasaran.
FAKTA: Data yang lebih aktual membantu perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran. (WEB)











.jpg)






